1. Salah satu Cara Profesi dan Masyarakat mendorong
Akuntansi Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi
KODE PERILAKU
PROFESIONAL
Kode
etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutau pola
bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama
diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi
adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan
oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan
tersebut.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah
:
Ø Kontribusi untuk
masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan
kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia
dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk
meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Ø Hindari
menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya
informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta
benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
Ø Bersikap jujur
dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari
kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
Ø Bersikap adil
dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang
lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
Ø Hak milik yang
temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Ø Memberikan
kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi
integritas dari kekayaan intelektual.
Ø menghormati
privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan
pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah
terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Ø Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan
informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang
Kode Etik
Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a. Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur
dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b. Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak
membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang
lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c. Kompetensi
professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam
praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak
tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam
memberikan layanan professional
d. Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati
kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis
professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada
pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau
professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang
diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak
boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak
ketiga.
e. Perilaku
Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum
dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan
masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan
integritas tertinggi.
4.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota
harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan
dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik
publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan
layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
6.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus
memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Aturan Etika :
·
Independensi,
Integritas, dan Obyektifitas
·
Standar
Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab
kepada Klien
·
Tanggungjawab
kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung
jawab dan praktik lain
Kesimpulan :
Bahwa didalam suatu
artikel diatas kita dapat membuat suatu kesimpulan untuk menentukan salah satu
cara profesi dan masyarakat untuk mendorong Akuntansi Publik untuk berperilaku
pada tingkat yang tinggi salah satunya cara yang paling gampang yaitu
menentukan dengan Kode Perilaku Profesional. Karena dengan adanya Kode Etika Perilaku
Profesional salah suatu kegiatan akuntansi publik dapat dilakukan dengan baik
dan lancer sesuai dengan standar atau sistematik yang berlaku dalam suatu tingkat
tindakan professional yang tinggi agar setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik
atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing –
masing individu yang menyediakan layanan tersebut dan tidak menimbulkan suatu
masalah di masa yang akan datang untuk kepentingan bersama. Dan Prinsip-prinsip dan aturan etika yang ada dalam
suatu Kode Perilaku Profesional tersebut akan digunakan yang sesuai dengan
kebutuhan masing-masing masyarakat untuk mendorong akuntansi public untuk
berperilaku yang baik dalam menentukan atau mengambil suatu keputusan dalam
suatu kegiatan profesinya masing-masing.
SUMBER:
Ø
Kautsarrosadi, 2012, Kode Etika Profesi Akuntansi, Hal.1,
Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri.
Ø
Intannurliahtirta, 2013, Kode Etika Profesi Akuntansi,
Hal.1 dan 3, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri
By : Deby Debora
By : Deby Debora
No comments:
Post a Comment