Friday, November 28, 2014

1. Kode Perilaku Profesional



1.     Salah satu Cara Profesi dan Masyarakat mendorong Akuntansi Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutau pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
Ø  Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Ø  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
Ø  Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
Ø  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
Ø  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Ø  Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Ø  menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Ø  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a.      Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d.      Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.      Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.      Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.      Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Aturan Etika :
·         Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggungjawab kepada Klien
·         Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab dan praktik lain

Kesimpulan :
Bahwa didalam suatu artikel diatas kita dapat membuat suatu kesimpulan untuk menentukan salah satu cara profesi dan masyarakat untuk mendorong Akuntansi Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi salah satunya cara yang paling gampang yaitu menentukan dengan Kode Perilaku Profesional. Karena dengan adanya Kode Etika Perilaku Profesional salah suatu kegiatan akuntansi publik dapat dilakukan dengan baik dan lancer sesuai dengan standar atau sistematik yang berlaku dalam suatu tingkat tindakan professional yang tinggi agar  setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut dan tidak menimbulkan suatu masalah di masa yang akan datang untuk kepentingan bersama. Dan Prinsip-prinsip dan aturan etika yang ada dalam suatu Kode Perilaku Profesional tersebut akan digunakan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing masyarakat untuk mendorong akuntansi public untuk berperilaku yang baik dalam menentukan atau mengambil suatu keputusan dalam suatu kegiatan profesinya masing-masing.

SUMBER:
Ø  Kautsarrosadi, 2012, Kode Etika Profesi Akuntansi, Hal.1, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri.

Ø  Intannurliahtirta, 2013, Kode Etika Profesi Akuntansi, Hal.1 dan 3, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri

                                                                                                     By : Deby Debora

No comments:

Post a Comment