Friday, November 28, 2014

2. Kode Perilaku Profesional (Interprestasi Peraturan Perilaku)


1.      Kode Perilaku Profesional
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang. Kebutuhan akan etika sangat diperlukan agar dapat berfungsi secara teratur. Sebagian orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai tindakan yang berbeda dengan pa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi tertentu. Masing-masing dari kita memutuskan bagi kita sendiri maupun bagi orang lain. Jadi kita harus memahami apa yang menyebabkan orang-orang bertindak dengan cara yang kita anggap salah.
Ada dua alasan utama mengapa orang bertindak tidak etis:

a. Standar etika seseorang berbeda dengan masyarakat umum.
b. Orang memilih ertindak mementingkan diri sendiri
Dilema Etika

Dilema etika adalah situasi yang dihadai oleh seseorang dimana ia harus mengambil keputusan tentang perilaku yang tepat. Ada cara-cara alternatif untuk menyelesaikan dilema etika, tetapi kita hatus berhati-hati untuk menghindari metode yang merasionalkan perilaku tidak etis.

Independensi
Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan adalah hasil dari interpertasi lain atas independensi ini. Bila auditor independen dalam fakta tetapi pemakai yakin bahwa mereka menjadi penasihat untuk klien sebagian besar nilai dari fungsi audit telah hilang.

PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI

Peraturan 101-independensi seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen dalam pelaksaaan jasa profesionalnya sebagaimana disyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan. Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan itu manakala berkaitan dengan
independensi dan kepemilikan saham
1.Anggota yang tercakup
2. Kepentingan keuangan langsung Vs kepentingan keuangan tidak langsung
3. Material atau tidak material

Beberapa interpretasi atas peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
1. Mantan praktisi
Dalam sebagian besar situasi, interpretasi memungkinkan para mantan partner atau pemegang saham meninggalkan perusahaan karena hal-hal seperti mengundurkan diri atau menjual kepemilikan saham mereka demi memiliki hubungan dengan klien perusahaan
2. Prosedur pemberian pinjaman yang normal
Umumnya tidak diperkenankan adanya perjanjian kredit antara kantor akuntan publik atau para karyawannnya dengan klien audit karena hal itu merupakan hubungan keuangan.
3. Kepentingan keuangan dan penerimaan bekerja anggota keluarga inti serta keluarga terdekat
4. Hubungan sebagai investor atau investee bersama dengan klien
5. Direktur, pejabat, manajemen, atau karyawan perusahaan.
Jika seorang akuntan publik adalah anggota dari dewan direksi atau pejabat perusahaan klien, maka kemampuannya untuk melakukan evaluasi yang independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan terpengaruh
.

Peraturan 102-intergritas dan objektivitas: dalam pelaksanaan setiap jasa professional, seorang anggota harus dapat mempertahankan objektivitas dan integritas, harus bebas dari konflik kepentingan, dan tidak boleh dengan sengaja membuat kesalahan penyajian atas fakta atau menyerahkan penilaiannya kepada orang lain.
Peraturan 201-Standar Umum: seorang anggota harus memenuhi standar berikut dan interpretasinya yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan
.
a. Kompetensi profesional. Hanya mengerjakan jasa profesional dimana  anggota   atau kantor anggota menganggap secara wajar dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b. Keseksamaan profesional. Menggunakan kemahiran profesional dalam pelaksanaan jasa professional.
c. Perencanaan dan supervisi. Merencanakan dan mengawasi secara mencukupi pelaksanaan jasa profesional
d. Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi sebagai dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau rekomendasi dalam hubungannya dengan jasa profesional yang dilaksanakan.

Peraturan 202-Ketaatan Pada Standar- Seorang anggota yang melaksanakan jasa audit, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan,atau jasa profesional lainnya harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan
Peraturan 203-prinsip-prinsip akuntansi. Seorang anggota tidak boleh
1. Memberikan pendapat atau menyatakan secara tegas bahwa laporan keuangan atau data keuangan lainnya milik suatu entitas telah disajikan sesuai dengan PABU
2. Menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyadari adanya modifikasi yang material yang harus dibuat pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan PABU, jika laporan mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan oleh badan yang ditunjuk oleh dewan untuk menetapkan prinsip semacam itu, yang mempunyai dampak material terhadap laporan atau data yang diambil secara keseluruhan.
Ada empat pengecualian atas persyaratan kerahasiaan
1. Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2. Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3. Peer review
4. Respons terhadap divisi etika
Karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, kode etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didikreditkan bagi profesi.
a. Penahanan catatan klien
b. Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
c. Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
d. Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
e. Kelalaian untuk mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya.
f. Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
g. Kelalaian mengisi SPT atau pembayaran pajak
.

Kesimpulan :
Dalam artikel diatas dapat disimpulkan bahwa melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan public dalam prakteknya. Perbedaan antara standar etka dalam prinsip dengan standar etika dalam peraturan etika dan peraturan yang spesifikasi yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interprestasi ini akan menimbulkan kesulitan. Dan ada beberapa peraturan tertulis dalam artikel diatas yang harus diperhatikan oleh auditor dalam melakukan setiap organisasi. Bahwa Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak ada etika yang universal.

SUMBER:
Ø  Bandoro Purnadi, 2010, Peraturan Perilaku dan Interprestasi Indenpedensi, Hal.1 dan 3, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri


                                                                                                By ; Deby Debora

No comments:

Post a Comment