Friday, November 28, 2014

3. Jasa Audit dan Jasa Assurance


1.      Jasa Audit dan Jasa Assurance yang diberikan oleh KAP sampai dengan saat ini
A.     Jasa Audit
Auditing adalah pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi itu dan criteria yang telah ditetapkan. Auditing harus dilakukan oleh orang yang berkompeten dan independen. Untuk melakukan audit harus ada informasi yang dapat di verifikasi dan beberapa standar(criteria) yang dapat dopakai auditor untuk mengevaluasi informasi itu. Informasi ini bisa dan memiliki beberapa bentuk. Auditor biasanya menggunakan informasi yang terukur termasuk laporan keuangan perusahaan dan PPh seseorang.
Evidence / bukti adalah segala informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan informasi yang sesuai dengan criteria. Bukti memiliki perbedaan bentuk, termasuk:
1. Percakapan langsung dengan auditor
2. Komunikasi secara tertulis dengan pihak luar
3. Peninjauan langsung / observasi oleh auditor
4. Data-data elektronik dan data-data lainnya mengenai transaksi
Auditor harus mampu untuk mengerti criteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis dan jumlah bukti agar mendapat kesimpulan setelah mengevalusi bukti. ( kompetensi auditor)
Langkah terakhir dari proses auditing adalah menyiapkan laporan audit yang mampu menyampaikan hasil kepada para pemakai laporan.

Perbedaan Antara Auditing Dan Accounting :
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengklasifikasian dan penjumlahan dari kejadian ekonomi yang logis yang memiliki tujuan untuk menyediakan informasi keuangan yang diperlukan dalam pengamilan keputusan. Ketika mengaudit data akuntansi, auditor berfokus untuk memeriksa apakah informasi yang tercatat mencerminkan dengan benar peristiwa ekonomi yang terjadi sepanjang periodeakuntansi. Karena GAAP menjadi dasar dalam kritera mengevaluasi informasi akuntansi, maka auditor harus memahami GAAP.


B.      Jasa Assurance
Jasa assurance adalah jasa professional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan public adalah jasa atestasi. Jasa atestasi adalah jenis jasa assurance dimanaa KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain.
Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori:
1. Audit atas laporan keuangan historis
Dalam suatu audit laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi dimana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar oleh GAAP.
2. Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
Menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti criteria yang sudah mapan
3. Review laporan keuangan historis
Menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit
4. Jasa atestasi mengenai teknologi informasi
Untuk atestasi mengenai informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik
5. Jasa atestasi lain yang dapat ditetapkan pada berbagai permasalahan
Akuntan public memberikan banyak jasa atestasi lainnya yang kebanyakanmrp perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya.

Jenis-Jenis Audit :
Akutnan publi
k melakukan tiga jenis utama audit
1. Audit operasional
Audit operasioal mengevaluasi efisiensi dan efektivitas setiap bagian dari prosedur dan metode operasi organisasi. Pada akhir operasional, manajemen biasanya mengharapkan saran-saran untuk memperbaiki operasi
2. Audit ketaatan
Audit ketaatan dilaksanakan untuk menentukan apakah pihak yang diaudit mengikuti prosedur, aturan, atau ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang lebih tinggi
3. Audit laporan keuangan
Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan telah dinyatakan sesuai dengan criteria tertentu. Biasanya criteria yang berlaku adalah prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, walaupun auditor mungkin saja melakukan audit atas laporan keuangan yang disusun dengan menggunakan akuntansi dasar kas atau beberapa dasar lainnya yang cocok untuk organisasi itu.

Jenis-Jenis Auditor
:
1. Kantor akuntan public
KAP bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi non komersial yang lebih kecil
2. Auditor badan akuntabilitas pemerintah
Adalah auditor yang bekerja untuk Government accountability Office (GAO) A.S, sebuah badan non artisan dalam cabang legislative pemerintah federal.
3. Auditor internal
Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen, sama seperti GAO mengaudit untuk kongres. Tanggungjawab auditor internal sangat beragam, tergantung pada si pemberi kerja.

KESIMPULAN :
Dari artikel diatas dapat dibuat kesimpulan Bahwa yaitu :
1. Auditing adalah suatu proses sistematik tentang pengumpulan dan evaluasi bukti yang objektif dari suatu asertasi tentang kegiatan ekonomi dengan tujuan pelaporan perbedaan antara asertasi dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
2. Attestation adalah komunikasi tertulis yang mencerminkan suatu kesimpulan tentang keandalan dari suatu asertasi yang menjadi tanggungjawab pihak lain.
3. Assurance adalah jasa profesional yang diberikan oleh pihak independen yang dapat memperbaiki kualitas informasi, atau suatu makna untuk pengambilan suatu keputusan.
4. Beberapa syarat  Audit yang efektif harus :
Auditor harus memahami entitas dan industri yang diaudit,
Auditor harus memahami secara menyeluruh prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum,
Auditor harus memahami konsep dan implementasi internal control
Auditor harus memahami pengetahuan tentang area pengumpulan dan penilaian suatu bukti audit.
5. Evaluasi bukti-bukti audit
Bukti audit harus dipandang cukup memadai yang mencakup  jelas dan kompeten

SUMBER :

Ø  Bandoro, 2010, Permintaan Jasa Audit dan Jasa Assurance, Hal.1, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri.

                                                                                                  By : Deby Debora

2. Kode Perilaku Profesional (Interprestasi Peraturan Perilaku)


1.      Kode Perilaku Profesional
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang. Kebutuhan akan etika sangat diperlukan agar dapat berfungsi secara teratur. Sebagian orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai tindakan yang berbeda dengan pa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi tertentu. Masing-masing dari kita memutuskan bagi kita sendiri maupun bagi orang lain. Jadi kita harus memahami apa yang menyebabkan orang-orang bertindak dengan cara yang kita anggap salah.
Ada dua alasan utama mengapa orang bertindak tidak etis:

a. Standar etika seseorang berbeda dengan masyarakat umum.
b. Orang memilih ertindak mementingkan diri sendiri
Dilema Etika

Dilema etika adalah situasi yang dihadai oleh seseorang dimana ia harus mengambil keputusan tentang perilaku yang tepat. Ada cara-cara alternatif untuk menyelesaikan dilema etika, tetapi kita hatus berhati-hati untuk menghindari metode yang merasionalkan perilaku tidak etis.

Independensi
Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan adalah hasil dari interpertasi lain atas independensi ini. Bila auditor independen dalam fakta tetapi pemakai yakin bahwa mereka menjadi penasihat untuk klien sebagian besar nilai dari fungsi audit telah hilang.

PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI

Peraturan 101-independensi seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen dalam pelaksaaan jasa profesionalnya sebagaimana disyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan. Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan itu manakala berkaitan dengan
independensi dan kepemilikan saham
1.Anggota yang tercakup
2. Kepentingan keuangan langsung Vs kepentingan keuangan tidak langsung
3. Material atau tidak material

Beberapa interpretasi atas peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
1. Mantan praktisi
Dalam sebagian besar situasi, interpretasi memungkinkan para mantan partner atau pemegang saham meninggalkan perusahaan karena hal-hal seperti mengundurkan diri atau menjual kepemilikan saham mereka demi memiliki hubungan dengan klien perusahaan
2. Prosedur pemberian pinjaman yang normal
Umumnya tidak diperkenankan adanya perjanjian kredit antara kantor akuntan publik atau para karyawannnya dengan klien audit karena hal itu merupakan hubungan keuangan.
3. Kepentingan keuangan dan penerimaan bekerja anggota keluarga inti serta keluarga terdekat
4. Hubungan sebagai investor atau investee bersama dengan klien
5. Direktur, pejabat, manajemen, atau karyawan perusahaan.
Jika seorang akuntan publik adalah anggota dari dewan direksi atau pejabat perusahaan klien, maka kemampuannya untuk melakukan evaluasi yang independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan terpengaruh
.

Peraturan 102-intergritas dan objektivitas: dalam pelaksanaan setiap jasa professional, seorang anggota harus dapat mempertahankan objektivitas dan integritas, harus bebas dari konflik kepentingan, dan tidak boleh dengan sengaja membuat kesalahan penyajian atas fakta atau menyerahkan penilaiannya kepada orang lain.
Peraturan 201-Standar Umum: seorang anggota harus memenuhi standar berikut dan interpretasinya yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan
.
a. Kompetensi profesional. Hanya mengerjakan jasa profesional dimana  anggota   atau kantor anggota menganggap secara wajar dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b. Keseksamaan profesional. Menggunakan kemahiran profesional dalam pelaksanaan jasa professional.
c. Perencanaan dan supervisi. Merencanakan dan mengawasi secara mencukupi pelaksanaan jasa profesional
d. Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi sebagai dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau rekomendasi dalam hubungannya dengan jasa profesional yang dilaksanakan.

Peraturan 202-Ketaatan Pada Standar- Seorang anggota yang melaksanakan jasa audit, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan,atau jasa profesional lainnya harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan
Peraturan 203-prinsip-prinsip akuntansi. Seorang anggota tidak boleh
1. Memberikan pendapat atau menyatakan secara tegas bahwa laporan keuangan atau data keuangan lainnya milik suatu entitas telah disajikan sesuai dengan PABU
2. Menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyadari adanya modifikasi yang material yang harus dibuat pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan PABU, jika laporan mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan oleh badan yang ditunjuk oleh dewan untuk menetapkan prinsip semacam itu, yang mempunyai dampak material terhadap laporan atau data yang diambil secara keseluruhan.
Ada empat pengecualian atas persyaratan kerahasiaan
1. Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2. Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3. Peer review
4. Respons terhadap divisi etika
Karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, kode etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didikreditkan bagi profesi.
a. Penahanan catatan klien
b. Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
c. Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
d. Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
e. Kelalaian untuk mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya.
f. Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
g. Kelalaian mengisi SPT atau pembayaran pajak
.

Kesimpulan :
Dalam artikel diatas dapat disimpulkan bahwa melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan public dalam prakteknya. Perbedaan antara standar etka dalam prinsip dengan standar etika dalam peraturan etika dan peraturan yang spesifikasi yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interprestasi ini akan menimbulkan kesulitan. Dan ada beberapa peraturan tertulis dalam artikel diatas yang harus diperhatikan oleh auditor dalam melakukan setiap organisasi. Bahwa Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak ada etika yang universal.

SUMBER:
Ø  Bandoro Purnadi, 2010, Peraturan Perilaku dan Interprestasi Indenpedensi, Hal.1 dan 3, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri


                                                                                                By ; Deby Debora

1. Kode Perilaku Profesional



1.     Salah satu Cara Profesi dan Masyarakat mendorong Akuntansi Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutau pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
Ø  Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Ø  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
Ø  Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
Ø  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
Ø  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Ø  Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Ø  menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Ø  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a.      Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d.      Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.      Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.      Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.      Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Aturan Etika :
·         Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggungjawab kepada Klien
·         Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab dan praktik lain

Kesimpulan :
Bahwa didalam suatu artikel diatas kita dapat membuat suatu kesimpulan untuk menentukan salah satu cara profesi dan masyarakat untuk mendorong Akuntansi Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi salah satunya cara yang paling gampang yaitu menentukan dengan Kode Perilaku Profesional. Karena dengan adanya Kode Etika Perilaku Profesional salah suatu kegiatan akuntansi publik dapat dilakukan dengan baik dan lancer sesuai dengan standar atau sistematik yang berlaku dalam suatu tingkat tindakan professional yang tinggi agar  setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut dan tidak menimbulkan suatu masalah di masa yang akan datang untuk kepentingan bersama. Dan Prinsip-prinsip dan aturan etika yang ada dalam suatu Kode Perilaku Profesional tersebut akan digunakan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing masyarakat untuk mendorong akuntansi public untuk berperilaku yang baik dalam menentukan atau mengambil suatu keputusan dalam suatu kegiatan profesinya masing-masing.

SUMBER:
Ø  Kautsarrosadi, 2012, Kode Etika Profesi Akuntansi, Hal.1, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri.

Ø  Intannurliahtirta, 2013, Kode Etika Profesi Akuntansi, Hal.1 dan 3, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri

                                                                                                     By : Deby Debora

Monday, November 10, 2014

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etika Profesi Akuntansi                                                                
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
        Ada 2 Contoh Kasus Tentang Etika Profesi Akuntansi :

1.  Kasus Mulyana W. Kusuma
     Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
     Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.

2. Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
          Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
                                                                                                          By : Deby Debora 

Sumber  :
 http://mynameisbahestie.wordpress.com/2013/11/12/etika-profesi-akuntansi/