Friday, December 28, 2012

Tulisan : Contoh Kasus Monopoli : PT. PLN


PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

             PT. Perusahaan Listrik Negara Persero (PT. PLN) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberikan mandat untuk menyediakan kebutuhan listrik di Indonesia. Seharusnya sudah menjadi kewajiban bagi PT. PLN untuk memenuhi itu semua, namun pada kenyataannya masih banyak kasus dimana mereka merugikan masyarakat. Kasus ini menjadi menarik karena disatu sisi kegiatan monopoli mereka dimaksudkan untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai UUD 1945 Pasal 33, namun disisi lain tindakan PT. PLN justru belum atau bahkan tidak menunjukkan kinerja yang baik dalam pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat. 

CONTOH KASUS MONOPOLI YANG DILAKUKAN OLEH  PT.PLN :
  1. Fungsi PT. PLN sebagai pembangkit, distribusi, dan transmisi listrik mulai dipecah. Swasta diizinkan berpartisipasi dalam upaya pembangkitan tenaga listrik. Sementara untuk distribusi dan transmisi tetap ditangani PT. PLN. Saat ini telah ada 27 Independent Power Producer di Indonesia. Mereka termasuk Siemens, General Electric, Enron, Mitsubishi, Californian Energy, Edison Mission Energy, Mitsui & Co, Black & Veath Internasional, Duke Energy, Hoppwell Holding, dan masih banyak lagi. Tetapi dalam menentukan harga listrik yang harus dibayar masyarakat tetap ditentukan oleh PT. PLN sendiri.
  2. Krisis listrik memuncak saat PT. Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) memberlakukan pemadaman listrik secara bergiliran di berbagai wilayah termasuk Jakarta dan sekitarnya, selama periode 11-25 Juli 2008. Hal ini diperparah oleh pengalihan jam operasional kerja industri ke hari Sabtu dan Minggu, sekali sebulan. Semua industri di Jawa-Bali wajib menaati, dan sanksi bakal dikenakan bagi industri yang membandel. Dengan alasan klasik, PLN berdalih pemadaman dilakukan akibat defisit daya listrik yang semakin parah karena adanya gangguan pasokan batubara pembangkit utama di sistem kelistrikan Jawa-Bali, yaitu di pembangkit Tanjung Jati, Paiton Unit 1 dan 2, serta Cilacap. Namun, di saat yang bersamaan terjadi juga permasalahan serupa untuk pembangkit berbahan bakar minyak (BBM) PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Muara Karang. Dikarenakan PT. PLN memonopoli kelistrikan nasional, kebutuhan listrik masyarakat sangat bergantung pada PT. PLN, tetapi mereka sendiri tidak mampu secara merata dan adil memenuhi kebutuhan listrik masyarakat. Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya daerah-daerah yang kebutuhan listriknya belum terpenuhi dan juga sering terjadi pemadaman listrik secara sepihak sebagaimana contoh diatas. Kejadian ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi masyarakat, dan investor menjadi enggan untuk berinvestasi.
Kesimpulan :
Dari pembahasan pada bab sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SUMBER :
wartawarga.gunadarma.ac.id/2009/10/contoh-kasus-etika-b...

Tuesday, November 6, 2012

3. 2EB26 Deby Debora Sianipar 21211790


Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi
  •  Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
  •  Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpana-simpanan) yang telah diserahkannya.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
  • Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara keseluruhan.
  • Motivasi sejalan dengan kemanfaatan ekonomis.bermanfaat tersebut yaitu insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi efisien, atau pengurangan biaya baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
  • Dalam badan usaha koperasi, di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
  • Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
  • Keberhasilan koperasi di tentukan oleh partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
  • Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara berlanjut.
  • Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
            1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
            2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
                perubahan tersebut akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
                produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.  



Catatan  : Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat.Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.

Sumber  :
ocw.gunadarma.ac.id/...koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dipilih dari sisi anggota

2. 2EB26 Deby Debora Sianipar 21211790

PERANAN KOPERASI

1. Peranan Koperasi di Berbagai Keadaan Persaingan
     A. Pasar Persaingan Sempurna

  • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak.
  • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen).
  • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar.
  • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna.
   B. Pasar Monopolistik
  • Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam.
  • Produk yang dihasilkan tidak homogen.
  • Ada produk substitusinya.
  • Keluar atau masuk ke industri relatif mudah.
  • Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
   C. Pasar Monopsoni
  • Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
  • Pasar yang dilihatpermintaan dan pembelinya.
    D. Pasar Oligopoli
  • Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
  • Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan nonharga.
Sumber :

1. 2EB26 Deby Debora Sianipar 21211790



EKONOMI KOPERASI

Ekonomi Koperasi : Suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan ekonomi bersama.
Tujuan Ekonomi Koperasi yaitu mengembangkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya.
Fungsi Ekonomi Koperasi :
  • Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
  • Memperkokoh perekonomian rakyat,
  • Mengembangkan perekonomian nasional,
  • Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Manfaat Ekonomi Koperasi :
  • Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah
  • Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.

1.       Konsep koperasi
a.       Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan, koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara  sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan penting, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. 
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·          Promosi kegiatan ekonomi anggota
·          Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·          Pengembangan kondisi social ekonomi yang kecil
·          Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi teknik dan metode produksi
·          Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b.      Konsep koperasi Sosialisasi
Konsep koperasi sosialis menyatakan, koperasi direncankan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

c.       Konsep koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara Berkembang menyatakan, koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendir yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

2.       Latar Timbulnya Aliran Koperasi
A.      Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah.

Aliran koperasi menjiwai sistem perekonomian dan menjiwai ideologi juga, dan sistem perekonomian menjiwai ideologi. Jadi ketiganya sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya.

B.      Aliran Koperasi
Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
a.       Aliran Yardstick
·         Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·         Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.

b.      Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

c.       Aliran Persemakmuran (commonwealth)
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang  kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·         Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.      Sejarah Perkembangan Koperasi
a.       Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
b.      Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Sumber:
  • Coecoesm.wordpress.com/konsep-aliran-sejarah-koperasi
  • Wikipedia.org/wiki/koperasi