EKONOMI KOPERASI
Ekonomi Koperasi :
Suatu kumpulan orang-orang untuk bekerjasama demi kesejahteraan ekonomi
bersama.
Tujuan Ekonomi Koperasi yaitu mengembangkan kesejahteraan
masyarakat pada umumnya dan anggota pada khususnya.
Fungsi Ekonomi Koperasi :
- Mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia,
- Memperkokoh
perekonomian rakyat,
- Mengembangkan perekonomian
nasional,
- Mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Manfaat
Ekonomi Koperasi :
- Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya
- Menawarkan barang
dan jasa dengan harga yang lebih murah
- Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih
efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
1.
Konsep koperasi
a.
Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi barat menyatakan, koperasi
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai
persamaan penting, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya adalah ;
·
Promosi kegiatan ekonomi anggota
·
Pengembangan usaha koperasi dalam hal investasi formulasi
permodalan, pengembangan sumber daya manusia(SDM), pengembangan keahlian untuk
bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antarkoperasi secara horizontal
dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak langsung adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan kondisi social ekonomi yang kecil
·
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,misalnya inovasi
teknik dan metode produksi
·
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan konsumen, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
b.
Konsep koperasi Sosialisasi
Konsep koperasi sosialis menyatakan, koperasi direncankan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
c.
Konsep koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara Berkembang menyatakan, koperasi sudah berkembang
dengan cirri tersendir yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan
dan pengembangan. Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis.
Perbedaanya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk
merasionalkan factor produks dari kepemilikan kolektif, sedangkan koperasi di
Negara berkembang seperti di Indonesia, tujuanya adalah meningkatkan kondisi
social ekonomi anggotanya.
2.
Latar Timbulnya Aliran Koperasi
A.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan ideology dan
system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran koperasi yang
diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran
gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan
pemerintah.
Aliran
koperasi menjiwai sistem perekonomian dan menjiwai ideologi juga, dan sistem perekonomian
menjiwai ideologi. Jadi ketiganya sangat berkaitan antara satu dengan yang
lainnya.
B.
Aliran Koperasi
Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu
:
a. Aliran Yardstick
·
Umumnya dijumpai
pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system
perekonomian liberal.
·
Koperasi dapat
menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai
keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
·
Aliran ini
menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam
masyarakat, khususnya dalam sistem dan struktur perekonomiannya.
·
Pemerintah tidak
melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah
masyarakat.
b. Aliran Sosialis
·
Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
·
Akan tetapi dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi
kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah dalam menjalankan
program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi hilang.
·
Pengaruh aliran
ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
c. Aliran Persemakmuran (commonwealth)
·
Koperasi sebagai
wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam
struktur perekonomian masyarakat.
·
Mereka yang
menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi
ekonomi rakyat terutama yang kecil
akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
·
Koperasi berperan
untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi
memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
·
Hubungan
pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan, dimana pemerintah
bertanggung jawab dan berupaya agar pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C. Sejarah
Perkembangan Koperasi
a.
Sejarah Lahirnya Koperasi
·
1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·
1862 dibentuklah
Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·
1818 – 1888
koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen
·
1808 – 1883
koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·
1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional
b. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·
1895 di
Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun
Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk
mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
·
1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor
Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah
koperasi bermanfaat di Indonesia.
·
12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·
1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·
1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
·
1965, Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,
Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan
Munaskop II di Jakarta.
·
1967 Pemerintah
mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian.
·
Peraturan
Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Sumber:
- Coecoesm.wordpress.com/konsep-aliran-sejarah-koperasi
- Wikipedia.org/wiki/koperasi