Friday, October 14, 2011

Pengantar Bisnis 1


Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha MIlik swasta

Pada saat ini saya akan membahas satu persatu tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan usaha Miliki swasta. Pasti sempat terpikirkan di dalam pikiran saya dan kamu apa saja cirri-ciri, jenis-jenis dan contoh dari kedua badan usaha tersebut. Jika kamu ingin tahu, lihatlah artikel yang saya bahas satu persatu pembahasannya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruhnya yang dimilik oleh Negara Republik Indonesia. Badan usaha milik Negara (BUMN) dapat disebut juga badan usaha milik pemerntah.

Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara yaitu :

1.           Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
2.           Pengawasan dilakukan dengan baik  oleh pemerintah.
3.           Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
4.           Setiap Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
5.           Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
6.           Mengis kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
7.           Agar pengusaha swasta tidak memonopoli/membajak usaha yang menguasai hidup orang banyak.
8.           Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
9.           Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
10.      Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

Jenis-jenis Badan Usaha Milik Negara, ciri-ciri beserta contohnya yaitu:

1.           Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan perseroan adalah BUMN yang terbentuk perseroan terbatas (PT) yang kepemilikannya berupa saham dan sebagian kecil saham tersebut boleh dijual kepada pihak swasta (<50%). Tujuan persero ini adalah untuk merahi keuntungan.

Ciri-ciri persero yaitu :
a.           Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden;
b.           Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan;
c.            Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang;
d.           Modalnya berbentuk saham;
e.            Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan;
f.             Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris dan sebagainya.

Contoh-contoh persero yaitu : PT.Bank BNI Tbk, PT.Kimia Farma Tbk, PT.Indo Farma Tbk, PT.Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT.Garuda Indonesia Airways (GIA) dan lain-lain.

2.           Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan (Perjan) adalah perusahaan Negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara dan merupakan bagian dari suatu departemen. Bersarnya modal jawatan ditetapkan melalui APBN. Tujuan perjan ini adalah usahanya bersifat pelayanan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ciri-ciri perjan yaitu :
a.           memberikan pelayanan kepada masyarakat;
b.           merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah;
c.            dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan;
d.           status karyawannya adalan pegawai negeri.

Contoh-contoh perjan yaitu : Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin. 


3.           Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum (perum) adalah perusahaan Negara yang seluruh modalnya dari Negara yang telah dipisahkan dari kekayaan Negara. Tujuan utama perum ini adalah memberikan pelayanan kepada kepentingan umum sekaligus untuk meraih keuntungan.

Ciri-ciri perum yaitu :
a.    Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.    Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
c.     Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.

Contoh-contoh perum yaitu : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

Badan Usaha Milik Swasta
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh pihak swasta atau perorangan.

Kelebihan badan usaha milik swasta :
a.           Meningkatkan pendapatan dan devisa Negara
b.           Menambah lapangan kerja
c.            Mempermudah kegiatan ekspor dan impor
d.           Meningkatnya standar keahlian dan alih teknologi

Kelemahan badan usaha milik swasta :
a.           Berkurangnya pendapatan Negara karena keringanan pajak
b.           Mengalirnya devisa ke luar negeri
c.            Adanya kemungkinan penyalahgunaan potensi sumber daya dan wewenang

Macam-macam Badan Usaha Milik Swasta berdasarkan bentuknya :

1.     Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan Suatu bentuk badan usaha yang seluruh modal dan tanggung jawabnya dimiliki oleh seseorang secara pribadi. Jadi, semua resiko dan kegiatan usaha menjadi tanggung jawab penuh pengusaha.
Contoh Perusahaan Perseorangan : Penginapan, penggilingan padi, restoran.

2.     Firma (FA)
Firma Suatu persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan usaha dengan 1 nama dan bertujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan itu. Biasanya orang – orang yang mendirikan Firma adalah orang – orang yang memiliki hubungan keluarga.
Contoh Firma : konsultan hukum dan pengacara.

3.     Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang menjalankan usaha dan beberapa orang hanya menyerahkan modal saja.
Contoh Persekutuan Komanditer :

4.     Persekutuan Terbatas (PT)
Persekutuan Terbatas adalah suatu persekutuan antara 2 orang / lebih yang menjalankan usahanya dengan modal yang diperoleh dari pengeluaran saham.
Contoh Persekutuan Terbatas : PT. Astra



Sumber : Husnil91, Abdul Kodir
Buku Ekonomi Kelas

Website : www.google.com

No comments:

Post a Comment