G. Objek Pajak
1. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya jabatan, iuran pensiun termasuk iuran Tabungan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua (THT) (kecuali iuran Tabungan Hari Tua/THT pegawai negeri sipil/anggota ABRI/pejabat negara), dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998, untuk melihat besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999, untuk melihat besarnya Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun.
2. Mantan Pegawai yang menerima Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi dan Bonus
Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto.
3. Pensiunan dan Penerima Pembayaran berkala lainnya
a. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan PTKP
b. Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-172/PJ/1999, untuk melihat besarnya Iuran Pensiun.
c. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
d. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
4. Pegawai harian / Mingguan
a. upah/uang saku harian adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar jumlah hari kerja;
b. upah mingguan adalah upah yang terutang atau dibayarkan secara mingguan;
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah harian, upah mingguan, dan uang saku harian yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
5. Pegawai Satuan
upah satuan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar banyaknya satuan yang dihasilkan;
Tarif sebesar 10% diterapkan atas upah satuan yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
6. Pegawai Borongan
upah borongan adalah upah yang terutang atau dibayarkan atas dasar penyelesaian pekerjaan tertentu.
Tarif sebesar 10% diterapkan upah borongan yang jumlahnya melebihi Rp 14.400,00 tetapi tidak melebihi Rp 144.000,00 dalam satu bulan takwim dan atau tidak dibayarkan secara bulanan.
Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 144.000,00 maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP yang sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi dengan 360.
7. Pegawai Honorer,Pegawai Tidak Tetap,Magang
a. Penghasilan Kena Pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP.
b. PTKP sama dengan PTKP untuk pegawai tetap.
c. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap.
8. Penerima Honorarium
a. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa, dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan;
b. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
c. Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan penghasilan bruto.
9. Penghasilan yg diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing
- Penghasilan kena pajak yaitu penghasilan bruto dikurangi PTKP
- Tarif yang digunakan sama dengan tarif untuk pegawai tetap dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak
- Lihat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-235/PJ/1999,
10. Pegawai dengan status Wajib Pajak Luar Negeri
20 % x Jumlah Bruto (pasal 21/26)
11. Penerima Imbalan Jasa (Orang Pribadi)
a. Tarif yang digunakan adalah sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto yang dibayarkan atau terutang.
b. Perkiraan penghasilan neto adalah sebesar 40 % dari penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apapun.
H. PPh Pasal 21 yang dipotong Final :
Lihat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 462/KMK.04/1998 mengenai pemotongan pasal 21 yg bersifat Final.
1. Uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tanaga Kerja ;
Apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari Jumlah bruto ;
Apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto.
Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan apabila penghasilan bruto jumlahnya Rp. 8.640.000,- (delapan juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atau kurang.
2. Uang Pesangon ;
- Apabila penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 10 % (sepuluh persen) dari jumlah bruto ;
- Apabila penghasilan bruto lebih dari Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto.
- Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan apabila penghasilan bruto jumlahnya Rp. 17.280.000,- (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
2. Penerima Hadiah atau Penghargaan Perlombaan
Dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15 % (lima belas persen) dari jumlah bruto
3. Petugas Dinas Luar Asuransi dan Petugas Penjaja Barang yang menerima komisi
Atas komisi yang diterima diterapkan tarif sebesar 10% dengan syarat petugas tersebut bukan pegawai tetap.
4. Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, dan Pensiunan yang menerima Honorarium dan Imbalan lain yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah