Wednesday, October 2, 2013

Tugas Softskill Bahasa Indonesia 2

               Perusahaan yang Mencetuskan Hp Android khususnya Samsung

               Samsung Electronics (SEC) adalah perusahaan pembuat perangkat elektronika terbesar di dunia. dan berkantor pusat di Seocho Samsung Town di Seoul, Korea Selatan . Perusahaan ini adalah perusahaan Korea Selatan yang terbesar dan merupakan ikon dari Samsung Group, yang merupakan konglomerasi terbesar di Korea Selatan.

SEJARAH
             Samsung Group dibentuk pada tahun 1938 oleh Lee Byung-chul (1910-1987). pada 1951, perusahaan ini berubah menjadi Samsung Corporation. Samsung Electronics dibentuk pada tahun 1969 di Daegu, Korea Selatan dengan nama Samsung Electric Industries yang pada mulanya memproduksi perangkat elektronik seperti TV, kalkulator, kulkas, pendingin ruangan dan mesin cuci. pada 1981, perusahan ini telah memproduksi lebih dari 10 juta TV hitam-putih. pada 1988, perusahaan ini bergabung dengan Samsung Semiconductor dan Communications. Lee Byung-Chul adalah anak dari keluarga tuan tanah kaya yang menggunakan warisan untuk membuka pabrik beras untuk usaha pertamanya.
             Usaha yang tidak terutama sukses jadi ia mendirikan bisnis angkutan truk di Daegu pada tanggal 1 Maret 1938, yang bernama Cheil, pendahulu untuk Samsung.
Lee Byung-Chul berkunjung secara rutin ke Tokyo untuk mempelajari taktik manajemen Jepang, dan dia menghabiskan 80% waktunya untuk merekrut orang dan mengembangkan orang-orang yang berpotensi.
             Setelah PD II dan Perang Korea, Samsung mendapatkan keuntungan dari program pembangunan kembali Korea dari pemerintah, dan di bawah kepemimpinan Lee, Samsung segera melebarkan usaha ke bidang pembuatan kapal, petrokimia dan pesawat terbang.Samsung memiliki lusinan bisnis berbeda seperti, semikonduktor (disini Samsung melakukan investasi besar-besaran khususnya chip-chip memory, yang penting untuk kebanyakan alat elektronik), layanan keuangan, jam, bahkan sebuah tim bisbol.Samsung Elektronik merupakan divisi yang paling besar.
Tahun 1987 Lee Byung-Chul meninggal, dan perusahaan Samsung jatuh ketangan putranya Lee Kun-Hee.Lee Kun-Hee saat ini merupakan orang terkaya di Korea, dengan aset sekitar 3,4 milliar US$Di tangan Lee Kun-Hee Samsung Samsung menjadi salah satu penyumbang ekspor terbesar korea yang menyumbang 20 persen ekspor Korea.Lee Kun-Hee berencana mewariskan perusahaan Samsung pada Putranya Lee Jae Yong


Pertama Kali Samsung Mengeluarkan Handphone


             Baru pada Dekade 90'an,Samsung Group Mengeluarkan Mobile Phone...berawal mengikuti perkembangan jaman, Samsung Group mengeluarkan Produk Mobile Phone (handphone) yang ternyata LUmayan menarik Pasar Dunia.
Hingga pada Tahun 1993 Samsung mengembangkan Ponsel Ringan SCH-800 GSM, serta tersedia Jaringan CDMA.Ditahun - tahun berikutnya, Samsung Group mengembangkan kembali Ponsel Pintar dan Gabungan Mp3 Player yaitu menjelang abad ke- 20.
Untuk saat ini, Samsung didedikasikan untuk Industri 3G, membuat Video, kamera, serta desain minimalis sesuai permintaan Pasar.


           Samsung Android adalah smartphone terbaru dari samsung yang menggunakan sistem operasi android. Hp Samsung sekarang ini menjadi terkenal sejak pertama dipasarkan di Indonesia, dan akhirnya menjadi salah satu produk terlaris samsung dalam segi pemasaran.
Smartphone atau ponsel pintar ini menggunakan spesifikasi yang bagus dengan berbagai aplikasi yang menarik untuk anak remaja masa kini.
           Sistem operasi yang berbasis android saat ini menjadi trend dikalangan gadget smartphone, bukan hanya samsung yang menggunakan sistem operasi ini, brand ternama lainnya pun mengikuti jejak samsung untuk dapat bersaing secara sehat dalam segi penjualan. Tetapi tetap samsung yang menjadi primadona masyarakat Indonesia. Hp samsung android ini memiliki berbagai tipe atau jenis yang sudah dipasarkan di Indonesia khusunya, tipe-tipe yang sudah terkenal ataupun tipe terbaru yang baru saja dikeluarkan produk samsung, dimulai dari harga relatif murah sampai harga lumayan mahal. 


Sumber :
id.wikipedia.org/wiki/Samsung_Electronics‎
asal-usul-motivasi.blogspot.com/.../asal-usul-sejarah-handphone-samsun...‎




Saturday, July 13, 2013

Tugas 2 "Penyelesaian Sengketa Ekonomi"

Tugas : Softskill 2

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“Penyelesaian Sengketa Ekonomi”
Disusun untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Disusun Oleh      :

NAMA           : DEBY DEBORA SIANIPAR
NPM              : 21211790
KELAS          : 2EB26



FAKULTAS EKONOMI
S1-AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013





KATA PENGANTAR 




            Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena berkat rahmat-Nya saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Penelesaian Sengketa Ekonomi”. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak pembimbing “Hadir Hudiyanto”. sehingga makalah ini dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memberikan informasi bagi mahasiswa dan bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi mahasiswa semua.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          



                       
Jakarta, 12 Juni 2013











                                                                                                                                                                                                                                                                                                       Penyusun,


                                                                                                                   





DAFTAR ISI 


KATA PENGANTAR…………………………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………..……………………………….ii
BAB I…………………………………………………………………………………………….1
PENDAHULUAN………………………………………..………………………………............1
                1. Latar Belakang……………………………………………………………................1
                2.  Rumusan Masalah………………………………………………………...................1
                3.  Tujuan Makalah…………………………………………………………………......1
BAB 2……………………………………………………………………………………………2
PEMBAHASAN…………………………………………………………………………............2
1.      Sengketa dalam kamus bahasa Indonesia…………………………………...……..2
2.      Negosiasi…………………………………………..……………………………2-3
3.      Mediasi…………………………………………………………………………3-4
4.      Mediator……………………………………………………………………….4-5
5.      Arbitrase……………………………………………………………………….5-8
BAB 3…………………………………………………………………………………………9
PENUTUP……………………………………….....................................................................9
A.      Kesimpulan………………………………………..………....................................9
B.      Kritik dan Saran…………………………………………………………………10
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………....................11




BAB I

PENDAHULUAN
                                                                                          

A.     Latar Belakang

          Di zaman modern seperti saat ini bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai polemic yang beredar di dalam masyarakat yang menimbulkan suatu pertentang bahkan sampai menimbulkan perikaian diantara masyarakat. Pertikaian yang ada muncul dari berbagai masalah yang biasanya timbul karena perbedaan pendapat atau paham yang mereka anut. Pertikaian bermula dari suatu persoalan yang kecil karena tidak cepat diselesaikan maka persoalan tersebut menjadi besar. Persoalan ini sebaiknya cepat diselesaikan agar tidak menjadi besar. Di dalam suatu pertikaian biasanya memerlukan perantara atau biasa disebut pihak ketiga yang dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut. Banyak cara menyelesaikan suatu pertikaian diantaranya yaitu dengan Negosiasi, Mediasi, dan Arbitrase. Ketiga cara penyelesaian ini bisa digunakan agar pertikaian dapat segera teratasi.bermula dari penyelesaian dengan membicarakan baik – baik diantara kedua pihak yang bertikai, berlanjut bila pertikaian tidak dapat diselesaikan diantara mereka maka dibutuhkan pihak ketiga yaitu sebagai mediasi, selanjutnya jika tidak dapat melalui mediasi maka dibutuhkan pihak yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika tidak dapat diselesaikan juga maka membutuhkan badan hokum seperti pengadilan untuk menyelesaikan masalah tersebut, cara ini bisa disebut dengan Ligitasi. Secara keseluruhan cara – cara tersebut dapat digunakan sehingga pertikaian dapat terselesaikan.


B.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sengketa dalam bahasa Indonesia
2.      Menjelaskan negosiasi
3.      Menjelaskan mediasi
4.      Menjelaskan mediator
5.      Menjelaskan arbitrase dan hokum dasar arbitrase


C.      Tujuan Makalah
Maksud dari penyusunan makalah ini yaitu sebagai salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Manajemen. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan makalah ini adalah dapat memberikan suatu pemahaman penuh terhadap informasi penyelesaian sengketa ekonomi.


BAB 2 

PEMBAHASAN



1.      Sengketa Dalam kamus bahasa Indonesia 
          sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
a) Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
b) Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
           Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara keduanya. Sengketa dapat di selesaikan dengan berbagai cara dintara nya :

2.      Negosiasi
A. Pengertian Negosiasi
a) Proses yang melibatkan upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang lain.
b) Proses untuk mencapai kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu dengan yang lain.
c) Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan kedua pihak.dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan


B. Pola Perilaku dalam Negosiasi
1) Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
2) Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
3) Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
4) Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.

C. Ketrampilan Negosiasi
1) Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
2) Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
3) Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
4) Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
5) Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.

D. Negosiasi dan Hiden Agenda

          Dalam negosiasi tak tertutup kemungkinan masing-masing pihak memiliki hiden agenda. Hiden agenda adalah gagasan tersembunyi/ niat terselubung yang tak diungkapkan (tak eksplisit) tetapi justru hakikatnya merupakan hal yang sesungguhnya ingin dicapai oleh pihak yang bersangkutan.

E. Negosiasi dan Gaya Kerja
1) Cara bernegosiasi yang dilakukan oleh seseorang sangat dipengaruhi oleh gaya kerjanya. 2) Kesuksesan bernegosiasi seseorang didukung oleh kecermatannya dalam memahami gaya kerja dan latar belakang budaya pihak lain.
F. Fungsi Informasi dan Lobi dalam Negosiasi
1) Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
2) Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu. 3) Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobying dapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.

3.      Mediasi
                Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.


 A. Prosedur Untuk Mediasi 
1) Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
2) Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
3) Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
4) Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
5) Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.


4.      Mediator
                 Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Ciri-ciri penting dari mediator adalah :
1) netral
2) membantu para pihak
3) tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
              Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.

 A. Tugas Mediator
1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
 4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

B. Daftar Mediator
        Demi kenyamanan para pihak dalam menempuh proses mediasi, mereka berhak untuk memilih mediator yang akan membantu menyelesaikan sengketa.
1) Untuk memudahkan para pihak memilih mediator, Ketua Pengadilan menyediakan daftar mediator yang sekurang-kurangnya memuat 5 (lima) nama dan disertai dengan latar belakang pendidikan atau pengalaman dari para mediator.
2) Ketua Pengadilan menempatkan nama-nama hakim yang telah memiliki sertifikat dalam daftar mediator. 3) Jika dalam wilayah pengadilan yang bersangkutan tidak ada hakim dan bukan hakim yang bersertifikat, semua hakim pada pengadilanyang bersangkutan dapat ditempatkan dalam daftar mediator.
1) Kalangan bukan hakim yang bersertifikat dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar namanya ditempatkan dalam daftar mediator pada pengadilan yang bersangkutan
2) Setelah memeriksa dan memastikan keabsahan sertifikat, Ketua Pengadilan menempatkan nama pemohon dalam daftar mediator.
3) Ketua Pengadilan setiap tahun mengevaluasi dan memperbarui daftar mediator.
4) Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan nama mediator dari daftar mediator berdasarkan alasan-alasan objektif, antara lain karena mutasi tugas, berhalangan tetap, ketidakaktifan setelah penugasan dan pelanggaran atas pedoman perilaku.

C. Honorarium Mediator 
1) Penggunaan jasa mediator hakim tidak dipungut biaya.
2) Uang jasa mediator bukan Hakim ditanggung bersama oleh para pihak berdasarkan kesepakatan para pihak. 


5.      Arbitrase
     Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
1) Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa oramg arbiter.
2) Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
3) Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak;
4) Asa final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase. Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan. Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1) Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2) Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3) Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
        Dalam dunia bisnis,banyak pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.


A. DASAR HUKUM ARBITRASE
     Secara singkat sumber Hukum Arbitrase di Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 menentukan bahwa “semua peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Demikian pula halnya dengan HIR yang diundang pada zaman Koloneal Hindia Belanda masih tetap berlaku, karena hingga saat ini belum diadakan pengantinya yang baru sesuai dengan Peraturan Peralihan UUD 1945 tersebut.
2. Pasal 377 HIR Ketentuan mengenai arbitrase dalam HIR tercantum dalam Pasal 377 HIR atau Pasal 705 RBG yang menyatakan bahwa : “Jika orang Indonesia atau orang Timur Asing menghendaki perselisihan mereka diputus oleh juru pisah atau arbitrase maka mereka wajib memenuhi peraturan pengadilan yang berlaku bagi orang Eropah”. Sebagaimana dijelaskan di atas, peraturan pengadilan yang berlaku bagi Bangsa Eropah yang dimaksud Pasal 377 HIR ini adalah semua ketentuan tentang Acara Perdata yang diatur dalam RV.
3. Pasal 615 s/d 651 RV Peraturan mengenai arbitrase dalam RV tercantum dalam Buku ke Tiga Bab Pertama Pasal 615 s/d 651 RV, yang meliputi : - Persetujuan arbitrase dan pengangkatan para arbiter (Pasal 615 s/d 623 RV) - Pemeriksaan di muka arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV) - Putusan Arbitrase (Pasal 631 s/d 674 RV) - Upaya-upaya terhadap putusan arbitrase (Pasal 641 s/d 674 RV) - Berakhirnya acara arbitrase (Pasal 648-651 RV)
4. Penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 /1970 Setelah Indonesia merdeka, ketentuan yang tegas memuat pengaturan lembaga arbitrase dapat kita temukan dalam memori penjelasan Pasal 3 ayat (1) UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan “ Penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui wasit atau arbitrase tetap diperbolehkan”.
5. Pasal 80 UU NO. 14/1985 Satu-satunya undang-undang tentang Mahkamah Agung yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. 14/1985, sama sekali tidak mengatur mengenai arbitrase. Ketentuan peralihan yang termuat dalam Pasal 80 UU No. 14/1985, menentukan bahwa semua peraturan pelaksana yang telah ada mengenai Mahkamah Agung, dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung ini. Dalam hal ini kita perlu merujuk kembali UU No. 1/1950 tentang Susunan Kekuasaan dan Jalan Pengadilan Mahkamah Agung Indonesia. UU No. 1/1950 menunjuk Mahkamah Agung sebagai pengadilan yang memutus dalam tingkat yang kedua atas putusan arbitrase mengenai sengketa yang melibatkan sejumlah uang lebih dari Rp. 25.000,- (Pasal 15 Jo. Pasal 108 UU No. 1/1950).
6. Pasal 22 ayat (2) dan (3) UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing Dalam hal ini Pasal 22 ayat (2) UU No. 1/1967 menyatakan: “Jikalau di antara kedua belah pihak tercapai persetujuan mengenai jumlah, macam,dan cara pembayaran kompensasi tersebut, maka akan diadakan arbitrase yang putusannya mengikat kedua belah pihak”. Pasal 22 ayat (3) UU No. 1/1967 : “Badan arbitrase terdiri atas tiga orang yang dipilih oleh pemerintah dan pemilik modal masing-masing satu orang, dan orang ketiga sebagai ketuanya dipilih bersama-sama oleh pemerintah dan pemilik modal”.
7. UU No. 5/1968 yaitu mengenai persetujuan atas “Konvensi Tentang Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warga Asing Mengenai Penanaman Modal” atau sebagai ratifikasi atas “International Convention On the Settlement of Investment Disputes Between States and Nationals of Other States”. Dengan undang-undang ini dinyatakan bahwa pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan persetujuan agar suatu perselisihan mengenai penanaman modal asing diputus oleh International Centre for the Settlement of Investment Disputes (ICSD) di Washington.
8. Kepres. No. 34/1981 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan “Convention On the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards” disingkat New York Convention (1958), yaitu Konvensi Tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri, yang diadakan pada tanggal 10 Juni 1958 di Nww York, yang diprakarsaioleh PBB.
9. Peraturan Mahkamah Agung No. 1/1990 Selanjutnya dengan disahkannya Konvensi New York dengan Kepres No. 34/1958 , oleh Mahkamah Agung di keluarkan PERMA No. 1/1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing, pada tanggal 1 maret 1990 yang berlaku sejak tanggal di keluarkan. 10. UU No. 30/1999 Sebagai ketentuan yang terbaru yang mengatur lembaga arbitrase, maka pemerintah mengeluarkan UU No. 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada tanggal 12 Agustus 1999 yang dimaksudkan untuk mengantikan peraturan mengenai lembaga arbitrase yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kemajuan perdagangan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 s/d 651 RV, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 RBG, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian ketentuan hukum acara dari lembaga arbitrase saat ini telah mempergunakan ketentuan yang terdapat dalam UU NO. 30/1999.



BAB 3
PENUTUP

A. Kesimpulan
          pada penjelasan yang sudah ada saya dapat mengambil kesimpulan yaitu dalam penyelesaian Sengketa dalam Ekonomi dapat dilakukan dengan beberapa cara diantarnya melalui :
a. Negosiasi: Suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
b. Mediasi: Pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
c. ArbitrasI: Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan. Perbedaan ketiga terletak dari peran mereka dalam menyelesaikan suatu pertikain yang ada. Negosiasi tidak menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan suatu pertikaian, Arbitrase diantara kedua pihak yang bertikai memerlukan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan mereka tetapi peran pihak ketiga ini hanya sebagai pemberi saran dan tidak mempunyai kekuatan untuk memutuskan suatu pertikaian tersebut. Sedangkan Arbitrase ialah Pihak ketiga yang dibutuhkan antara kedua pihak yang bertikai dan mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk memutuskan suatu permasalahan yang ada karena mereka tidak dapat menyelesaikan perikaian tersebut. Sedangkan Perbedaan antara Perundingan, Arbitrase, dan Ligitasi ialah sebagai berikut :
1) Perundingan: Perundingan merupakan tindakan atau proses menawar untuk meraih tujuan atau kesepakatan yang bisa diterima.
2) Arbitrase :Kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan
3) Ligitasi: Litigasi adalah proses dimana seorang individu atau badan membawa Sengketa, kasus ke pengadilan atau pengaduan dan penyelesaian tuntutan atau penggantian atas kerusakan.
          Jadi perbandingan diantara ketiganya ini merupakan tahapan dari suatu penyelesaian pertikaian. Tahap pertama terlebih dahulu melakukan perundingan diantara kedua belah pihak yang bertikai, kedua ialah ke jalan Arbitrase ini di gunakan jika kedua belah pihak tidak bisa menyelesaikan pertikaian yang ada oleh sebab itu memerlukan pihak ketiga. Ketiga ialah tahap yang sudah tidak bisa diselesaikan dengan menggunakan pihak ketiga oleh sebab ini mereka mebutuhkan hukum atau pengadilan untuk menyelesaikan pertikaian yang ada.


B. Kritik dan Saran 
      semoga makalah ini bisa berguna bagi para mahasiswa/I di STIE ISLAMIYAH khususnya dan mahasiswa/i yang lain pada umumnya. Sebagai seorang manusia saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna. Untuk itu saya selalu mengharap kritik dari saudara/I yang sifatnya dapat membangun dan untuk perkembangan ilmu pengetahuan.



DAFTAR PUSTAKA


WWW.id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Perdata
www.birohukum.pu.go.id/pustaka/detail.php?cat=arsip_peraturan_uu...
www.komisiyudisial.go.id/.../.. www.warta warga.ac.id












Tuesday, June 18, 2013

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
“KREDIT MACET”

                                                      Disusun oleh :

NAMA        : DEBY DEBORA SIANIPAR
NPM           : 21211790
KELAS       : 2EB26




FAKULTAS EKONOMI
S1-AKUNTANSI
UNIVERSITAS GUNADARMA





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur  saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa akhirnya saya dapat
menyelesaikan tugas membuat makalah  berjudul “Kredit Macet”. Makalah ini dibuat untuk melatih sejauh mana diri saya mampu menyampaikan pemikiran-pemikiran tentang ilmu pengantar manajemen sebagai salah satu mata kuliah terpenting di semester ini. Terbatasnya pengetahuan dan sempitnya waktu yang diberikankepada penulis, mungkin telah menjadikan makalah ini masih jauh dari sempurna. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata, semoga isi makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan juga pembaca. Terimakasih.

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ...........................................................
DAFTAR ISI ..........................................................................
BAB I PENDAHULUAN .....................................................
1 Latar Belakang .......................................................................
2 Tujuan ..................................................................................
BAB II PEMBAHASAN ......................................................
1. Pengertian Kredit Macet ..............................................................
2.Pengertian Kredit Mas............................................................
3.Penyebab Kredit Macet .........................................................
4.Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet……..……………...................
5.Aspek-aspek Hukum dalam Kredit Macet................................
BAB III PENUTUP…..……………....................................
1.Kesimpulan............................................................................
BAB IV DAFTAR PUSTAKA………………………...….
                                                            




I.      PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, ditegaskan bahwa :“Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.”Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan,
2. Organisasi dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi dan administrasi kredit
5. Pengawasan kredit
6. Penyelesaian kredit bermasalah
Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya, bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten.
Kebijaksanaan perkreditan tersebut sudah diterapkan dan dilaksanakan sejak tanggal 1 januari 1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya. Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.
B. Pembatasan Masalah
Dari banyaknya permasalahan kredit bank, menurut ketentuan Bank Indonesia kredit dapat digolongkan menjadi 3 yaitu :
1. Kurang lancar (KL),
2. Diragukan (D),
3. Macet (M).
Dari ketiga permasalahan kredit tersebut, penulis membatasi pada permasalahan kredit yang menyangkut kredit macet.

B.        Tujuan Makalah
            Makalah ini bertujuan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi penyebab terjadinya kredit macet atas suatu pemberian kredit oleh bank, untuk mengetahui aspek hukum pidana atas suatu kredit macet dan manfaatnya dalam upaya penyelesaian kredit macet tersebut.




                                               II.   PEMBAHASAN

1. Pengertian Kredit
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.          Kredit macet termasuk tindak pidana korupsi . Pengamat hukum memiliki sudut pandang berbeda saat merumuskan kasus perjanjian kredit perbankan. Djoko Sarwoko SH MH berpendapat, kredit macet merupakan tindak pidana korupsi. 
Sedangkan, Prof Tan Kamelo menggolongkannya sebagai perdata. Mereka menyampaikan hal itu saat tampil sebagai narasumber pada seminar publik bertema:  “Kriminalisasi Perjanjian Kredit” di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), kemarin.  Hadir pada acara itu, PR-IV USU Prof Ningrum Natasya Sirait, Dekan FH Prof Runtung Sitepu, para guru besar, hakim, advokat, jaksa dan mahasiswa S3 USU.
Praktisi hukum Djoko Sarwoko mengatakan, kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara merupakan perbuatan tindak pidana korupsi. "Begitu terjadi kredit macet dan pihak bank tidak bisa melakukan eksekusi perdata karena jaminannya fiktif, perbuatan itu masuk ranah korupsi,” kata mantan Hakim Agung itu.
Bahkan, lanjut Sarwoko, MA dalam putusannya No 2477 K/Pid/1988 tanggal 20 Maret 1993 menyatakan, dalam pertimbangannya telah menetapkan kaidah hukum, kasus kredit macet pada bank yang sebagian atau seluruh atau sebagian modalnya dari negara adalah tindak pidana korupsi.

Sementara itu, pengamat Hukum Perdata USU Prof Tan Kamelo berpendapat, masalah kredit macet adalah persoalan perdata. Menurutnya, penanganan kasus kredit macet yang hanya semata-mata dipandang sebagai suatu manifes perbuatan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999, dapat menimbulkan implikasi pada rusaknya law enforcement dan kepastianhukum di republik ini.

2. Pengertian Kredit Bermasalah                      
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

3. Penyebab Kredit Macet          
a. Error Omission (EO)                                                                               
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas. Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus member injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional.
Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
1). Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
2). Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bank ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
3). Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industry perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
4). Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atasdasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi. Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hokum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.

4. Penyelamatan dan Penyelesaian Kredit Macet
Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternative lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan.
Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara :
a. Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal
pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.
Penyelesaian kredit macet:
a.     Penyelesaian kredit bermasalah secara damai.
Sangsi disepakati bersama oleh semua pihak yang terlibat.
b.     Penyelasaian kredit bermasalah secara saluran hukum.
Sangsi dikenakan sesuai hukum yang berlaku.

5. Aspek Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah

Lingkup Bahasan:
Ø Akan dijelaskan aspek hukum yang perlu diperhatikan pada saat:
1.      Pembahasan permohonan kredit
2.      Persetujuan kredit
3.      Supervisi kredit / masa komersial
4.      Kredit menjadi bermasalah

Ø Akan dijelaskan aspek hukum yang perlu diperhatikan pada saat:
1.      Eksekusi agunan a/d pemberian jaminan dan kuasa
2.      Pelaksanaan penagihan cessie
3.      Eksekusi / pencairan gadai
4.      Eksekusi borgtocth
5.      Eksekusi agunan yang diikat fiducia
6.      Proses penanganan kredit macet melalui DJPLN
7.      Penyelesaian kredit macet melalui pengadilan
8.      Penyelesaian kredit macet melalui penjualan saham
9.      Bagan penyelesaian aset debitur
10.    Proses beperkara


        I.  ASPEK HUKUM SAAT PEMBAHASAN
1.  Syarat-syarat sahnya persetujuan (pasal 1320 KUH Perdata)
a. Sepakat
b. Kecakapan
c. Hal tertentu
d. Sebab yang halal
2.  Akta:
a. Surat yang ditandatangani
b. Memuat suatu peristiwa atau pernyataan
c. Yang menjadi dasar hak atau perikatan
d. Dibuat dengan sengaja untuk pembuktian
3.  Otentik
  a. Akta otentik
  b. Akta dibawah tangan
4.  Agunan
  a. Agunan/jaminan kredit
  b. Kebendaan
  c. Personal/pribadi perorangan
  d. Perusahaan
5.  Pengikatan
  a. Hak tanggungan
  b. Hipotik
  c. Fiducia
  d. Gadai
  e. Jaminan pribadi
  f. Jaminan perusahaan
6.  Prinsip kehati-hatian
a. Umum
                                                 i. Informasi yang cukup dan memadai
                                                 ii. Analisa yang mendalam prinsi 5C
                                                iii. Jumlah kredit yang tepat sesuai kebutuhan
                                                iv. Diberikan tepat waktu
                                                v. Diawasi agar penggunaannya sesuai rencana dan tujuan yang disepakati

b. Khusus, hindari pemberian kredit untuk
                                                 i.Tujuan spekulasi
                                                 ii. Atas dasar informasi tidak lengkap
                                                iii. Kredit yang memerlukan keahlian khusus
                                                 iv. Kredit untuk nasabah yang bermasalah di bank lain
                                                 v. Kredit untuk bayar tunggakan pokok dan atau bunga
                                                vi. Melanggar ketentuan BMPK

      II. ASPEK HUKUM SAAT KREDIT DISETUJUI
1.      Pemenuhan kelengkapan syarat penarikan
2.      Penarikan kredit atas dasar prinsip payment against documents
3.      Ketaatan penggunaan dana kredit sesuai dengan tujuannya
4.      Ketaatan atas ketentuan sumber dan jadwal realisasi biaya proyek
5.      Ketaatan atas pelaksanaan rencana dan jadwal penyelesaian proyek
6.      Ketaatan pemenuhan ketentuan dan syarat perjanjian kredit
    
III. ASPEK HUKUM PADA SAAT MASA KOMERSIAL
1.      Ketaatan pemenuhan ketentuan dan syarat-syarat perjanjian kredit
2.      Hubungan hukum dengan pihak terkait dan atau group
3.      Problem yuridis yang terjadi
4.      Upaya penyelamatan dan penyelesaian kredit

    IV.  ASPEK HUKUM PADA SAAT KREDIT MENJADI BERMASALAH
1.  Penyelesaian hukum melalui Non Litigasi
Diselesaikan atas upaya bank sendiri oleh unit kerja yang ada di bank bersama pihak ketiga (akuntan, konsultan atau lembaga lain yang kredibel)
a. Penelitian atas Perjanjian Kredit yang ada
                             I.        Notaria l, legalisasi, warmarking atau dibawah tangan
                                         II.            Pemenuhan syarat kredit
a)     Syarat tanda tangan dan atau efektif PK apakah sudah dipenuhi dengan baik?
1.   Membuka rekening di bank kreditur
2.   Membayar biaya provisi atau commitment fee atau biaya notaries
3.   Surat kuasa menandatangani PK sesuai akta perusahaan, bila yang    menandatangani hanya direksi
4.     Surat kuasa

b)  Syarat penarikan kredit PK apakah sudah dipenuhi dengan baik?
a.     Pemeriksaan atas barang agunan
b.     Periksa permasalahan kronologis dari koresponden yang ada
c.   Periksa nota-nota tagihan dan riwayat pembayaran apa yang sudah sesuai
d.   Periksa posisi baki debet terakhir (pokok, tunggakan dan biaya/ongkos)
e.   Inventarisasi perbedaan-perbedaan yang muncul/ada diantara debitur dengan bank
f.     Lakukan negosiasi dengan debitur atas perbedaan-perbedaan
g.     Teknik eksekusi barang agunan

2.  Penyelesaian hukum melalui Litigasi
Diselesaikan melalui lembaga pengadilan


III.    PENUTUP


Kesimpulan :
Adanya kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyebabkan suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah. Dengan deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benar-benar terjadi. Bahwa kredit macet juga termasuk korupsi. Dan banyaknya aspek-aspek hukum yang ada dalam kredit macet makalah tersebut.




IV. DAFTAR PUSTAK

    1.WWW. Kompas.com – cetak/0505/27/financial/60.htm-46k Mudrajad Kuncoro dan Sukardjono, Manajemen Perbankan teori dan Aplikasi. BPFE, 2002, Yogyakarta.
2.  A.totok Budi Santoso, Sigit Triandari, Y. Sri Susilo. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Penerbit salemba Empat, 2000, Jakarta.    3.http://harianandalas.com/Ekonomi/Kredit-Macet-Termasuk-Tindak-Pidana-Korupsi