Friday, November 28, 2014

2. Kode Perilaku Profesional (Interprestasi Peraturan Perilaku)


1.      Kode Perilaku Profesional
Etika secara garis besar dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral. Setiap organisasi memiliki rangkaian nilai seperti itu, meskipun kita memperhatikan atau tidak memperhatikannya secara eksplisit. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting, sehingga banyak nilai etika yang umum dimasukkan ke dalam undang-undang. Kebutuhan akan etika sangat diperlukan agar dapat berfungsi secara teratur. Sebagian orang mendefinisikan perilaku tidak etis sebagai tindakan yang berbeda dengan pa yang mereka anggap tepat dilakukan dalam situasi tertentu. Masing-masing dari kita memutuskan bagi kita sendiri maupun bagi orang lain. Jadi kita harus memahami apa yang menyebabkan orang-orang bertindak dengan cara yang kita anggap salah.
Ada dua alasan utama mengapa orang bertindak tidak etis:

a. Standar etika seseorang berbeda dengan masyarakat umum.
b. Orang memilih ertindak mementingkan diri sendiri
Dilema Etika

Dilema etika adalah situasi yang dihadai oleh seseorang dimana ia harus mengambil keputusan tentang perilaku yang tepat. Ada cara-cara alternatif untuk menyelesaikan dilema etika, tetapi kita hatus berhati-hati untuk menghindari metode yang merasionalkan perilaku tidak etis.

Independensi
Independensi dalam audit berarti mengambil sudut pandang yang tidak bias. Auditor tidak hanya harus independen dalam fakta, tetapi juga harus independen dalam penampilan. Independensi dalam fakta ada bila auditor benar-benar mampu mempertahankan sikap yang tidak bias sepanjang audit, sedangkan independensi dalam penampilan adalah hasil dari interpertasi lain atas independensi ini. Bila auditor independen dalam fakta tetapi pemakai yakin bahwa mereka menjadi penasihat untuk klien sebagian besar nilai dari fungsi audit telah hilang.

PERATURAN PERILAKU DAN INTERPRETASI INDEPENDENSI

Peraturan 101-independensi seorang anggota yang berpraktik untuk perusahaan publik harus independen dalam pelaksaaan jasa profesionalnya sebagaimana disyaratkan oleh standar yang dirumuskan lembaga yang dibentuk oleh dewan. Ada tiga perbedaan penting dalam peraturan itu manakala berkaitan dengan
independensi dan kepemilikan saham
1.Anggota yang tercakup
2. Kepentingan keuangan langsung Vs kepentingan keuangan tidak langsung
3. Material atau tidak material

Beberapa interpretasi atas peraturan 101 berkaitan dengan aspek-aspek khusus dari hubungan keuangan antara karyawan kantor akuntan publik dan kliennya
1. Mantan praktisi
Dalam sebagian besar situasi, interpretasi memungkinkan para mantan partner atau pemegang saham meninggalkan perusahaan karena hal-hal seperti mengundurkan diri atau menjual kepemilikan saham mereka demi memiliki hubungan dengan klien perusahaan
2. Prosedur pemberian pinjaman yang normal
Umumnya tidak diperkenankan adanya perjanjian kredit antara kantor akuntan publik atau para karyawannnya dengan klien audit karena hal itu merupakan hubungan keuangan.
3. Kepentingan keuangan dan penerimaan bekerja anggota keluarga inti serta keluarga terdekat
4. Hubungan sebagai investor atau investee bersama dengan klien
5. Direktur, pejabat, manajemen, atau karyawan perusahaan.
Jika seorang akuntan publik adalah anggota dari dewan direksi atau pejabat perusahaan klien, maka kemampuannya untuk melakukan evaluasi yang independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan akan terpengaruh
.

Peraturan 102-intergritas dan objektivitas: dalam pelaksanaan setiap jasa professional, seorang anggota harus dapat mempertahankan objektivitas dan integritas, harus bebas dari konflik kepentingan, dan tidak boleh dengan sengaja membuat kesalahan penyajian atas fakta atau menyerahkan penilaiannya kepada orang lain.
Peraturan 201-Standar Umum: seorang anggota harus memenuhi standar berikut dan interpretasinya yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan
.
a. Kompetensi profesional. Hanya mengerjakan jasa profesional dimana  anggota   atau kantor anggota menganggap secara wajar dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional
b. Keseksamaan profesional. Menggunakan kemahiran profesional dalam pelaksanaan jasa professional.
c. Perencanaan dan supervisi. Merencanakan dan mengawasi secara mencukupi pelaksanaan jasa profesional
d. Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi sebagai dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau rekomendasi dalam hubungannya dengan jasa profesional yang dilaksanakan.

Peraturan 202-Ketaatan Pada Standar- Seorang anggota yang melaksanakan jasa audit, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan,atau jasa profesional lainnya harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh lembaga yang ditunjuk oleh dewan
Peraturan 203-prinsip-prinsip akuntansi. Seorang anggota tidak boleh
1. Memberikan pendapat atau menyatakan secara tegas bahwa laporan keuangan atau data keuangan lainnya milik suatu entitas telah disajikan sesuai dengan PABU
2. Menyatakan pendapat bahwa ia tidak menyadari adanya modifikasi yang material yang harus dibuat pada laporan atau data tersebut agar sesuai dengan PABU, jika laporan mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dirumuskan oleh badan yang ditunjuk oleh dewan untuk menetapkan prinsip semacam itu, yang mempunyai dampak material terhadap laporan atau data yang diambil secara keseluruhan.
Ada empat pengecualian atas persyaratan kerahasiaan
1. Kewajiban yang berhubungan dengan standar teknis
2. Panggilan pengadilan dan ketaatan pada hukum serta peraturan
3. Peer review
4. Respons terhadap divisi etika
Karena kebutuhan khusus bagi kantor akuntan untuk berperilaku dengan cara yang profesional, kode etika mempunyai aturan khusus yang melarang tindakan yang dapat didikreditkan bagi profesi.
a. Penahanan catatan klien
b. Diskriminasi dan gangguan dalam praktik karyawan
c. Standar tentang audit pemerintah dan persyaratan badan serta agen pemerintah
d. Kelalaian dalam penyiapan laporan atau catatan keuangan
e. Kelalaian untuk mengikuti persyaratan dari badan pemerintah, komisi, atau lembaga pengatur lainnya.
f. Permohonan atau pengungkapan pertanyaan dan jawaban ujian akuntan publik
g. Kelalaian mengisi SPT atau pembayaran pajak
.

Kesimpulan :
Dalam artikel diatas dapat disimpulkan bahwa melibatkan peraturan eksplisit yang harus dipatuhi oleh semua akuntan public dalam prakteknya. Perbedaan antara standar etka dalam prinsip dengan standar etika dalam peraturan etika dan peraturan yang spesifikasi yang secara formal tidak harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari interprestasi ini akan menimbulkan kesulitan. Dan ada beberapa peraturan tertulis dalam artikel diatas yang harus diperhatikan oleh auditor dalam melakukan setiap organisasi. Bahwa Dalam prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada sebuah komunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak ada etika yang universal.

SUMBER:
Ø  Bandoro Purnadi, 2010, Peraturan Perilaku dan Interprestasi Indenpedensi, Hal.1 dan 3, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri


                                                                                                By ; Deby Debora

1. Kode Perilaku Profesional



1.     Salah satu Cara Profesi dan Masyarakat mendorong Akuntansi Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi

KODE PERILAKU PROFESIONAL

Kode etik profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutau pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut.

Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
Ø  Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah
tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif
dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
Ø  Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan
yang tidak diinginkan.
Ø  Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
Ø  Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
Ø  Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
Ø  Memberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
Ø  menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Ø  Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang

Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :
a.      Integritas
seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b.      Objektivitas
seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis
c.       Kompetensi professional dan Kesungguhan
seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional
d.      Kerahasiaan
seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.
e.      Perilaku Profesional
seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
1.      Tanggung Jawab 
dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
4.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
5.      Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.      Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Aturan Etika :
·         Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
·         Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Tanggungjawab kepada Klien
·         Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·         Tanggung jawab dan praktik lain

Kesimpulan :
Bahwa didalam suatu artikel diatas kita dapat membuat suatu kesimpulan untuk menentukan salah satu cara profesi dan masyarakat untuk mendorong Akuntansi Publik untuk berperilaku pada tingkat yang tinggi salah satunya cara yang paling gampang yaitu menentukan dengan Kode Perilaku Profesional. Karena dengan adanya Kode Etika Perilaku Profesional salah suatu kegiatan akuntansi publik dapat dilakukan dengan baik dan lancer sesuai dengan standar atau sistematik yang berlaku dalam suatu tingkat tindakan professional yang tinggi agar  setiap profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut dan tidak menimbulkan suatu masalah di masa yang akan datang untuk kepentingan bersama. Dan Prinsip-prinsip dan aturan etika yang ada dalam suatu Kode Perilaku Profesional tersebut akan digunakan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing masyarakat untuk mendorong akuntansi public untuk berperilaku yang baik dalam menentukan atau mengambil suatu keputusan dalam suatu kegiatan profesinya masing-masing.

SUMBER:
Ø  Kautsarrosadi, 2012, Kode Etika Profesi Akuntansi, Hal.1, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri.

Ø  Intannurliahtirta, 2013, Kode Etika Profesi Akuntansi, Hal.1 dan 3, Kesimpulan atau Paraf Prase Sendiri

                                                                                                     By : Deby Debora

Monday, November 10, 2014

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

Contoh Kasus Etika Profesi Akuntansi

Pengertian Etika Profesi Akuntansi                                                                
Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan. Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
        Ada 2 Contoh Kasus Tentang Etika Profesi Akuntansi :

1.  Kasus Mulyana W. Kusuma
     Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebeumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya.
Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerjasama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
     Analisa : Dalam kasus ini terdapat pelanggaran kode etik dimana auditor telah melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh seorang auditor dalam mengungkapkan kecurangan. Auditor telah melanggar prinsip keempat etika profesi yaitu objektivitas, karena telah memihak salah satu pihak dengan dugaan adanya kecurangan. Auditor juga melanggar prinsip kelima etika profesi akuntansi yaitu kompetensi dan kehati-hatian professional, disini auditor dianggap tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan professionalnya sampai dia harus melakukan penjebakan untuk membuktikan kecurangan yang terjadi.

2. Kasus KAP Andersen dan Enron
Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
          Analisa : Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan publik.
                                                                                                          By : Deby Debora 

Sumber  :
 http://mynameisbahestie.wordpress.com/2013/11/12/etika-profesi-akuntansi/

Monday, November 3, 2014

Arthur Andersen dalam Skandal Enron

 Mengupas isi Independensi Mental Auditor Publik Arthur Andersen pada Enron

Arthur Andersen adalah sebuah perusahaan jasa akuntansi yang berbasis di Chicago, IllinoisAmerika Serikat. Perusahaan ini didirikan oleh Arthur Andersen pada tahun 1913. Pada tahun 2002, perusahaan ini secara sukarela menyerahkan izin praktiknya sebagai Kantor Akuntan Publik setelah dinyatakan bersalah dan terlibat dalam skandal Enron dan menyebabkan 85.000 orang kehilangan pekerjaannya.

  1.    1  Kasus ini di kutip dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47

Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.

Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat. Beberapa Kronologis, fakta, data dan informasi dari berbagai sumber yang berkaitan dengan hancurnya Enron (debacle), sebagai berikut:

1. Board of Director (dewan direktur, direktur eksekutif dan direktur non eksekutif) membiarkan kegitan-kegitan bisnis tertentu mengandung unsur konflik kepentingan dan mengijinkan terjadinya transaksi-transaksi berdasarkan informasi yang hanya bisa di akses oleh Pihak dalam perusahaan (insider trading), termasuk praktek akuntansi dan bisnis tidak sehat sebelum hal tersebut terungkap kepada publik.

2. Enron merupakan salah satu perusahaan besar pertama yang melakukan out sourcing secara total atas fungsi internal audit perusahaan.
a. Mantan Chief Audit Executif Enron (Kepala internal audit) semula adalah partner KAP          Andersen yang di tunjuk sebagai akuntan publik perusahaan.
b. Direktur keuangan Enron berasal dari KAP Andersen.
c. Sebagian besar Staf akunting Enron berasal dari KAP Andersen.

3. Pada awal tahun 2001 patner KAP Andersen melakukan evaluasi terhadap kemungkinan mempertahankan atau melepaskan Enron sebagai klien perusahaan, mengingat resiko yang sangat tinggi berkaitan dengan praktek akuntansi dan bisnis enron. Dari hasil evaluasi di putuskan untuk tetap mempertahankan Enron sebagai klien KAP Andersen.

4. Salah seorang eksekutif Enron di laporkan telah mempertanyakan praktek akunting perusahaan yang dinilai tidak sehat dan mengungkapkan kekhawatiran berkaitan dengan hal tersebut kepada CEO dan partner KAP Andersen pada pertengahan 2001. CEO Enron menugaskan penasehat hukum perusahaan untuk melakukan investigasi atas kekhawatiran tersebut tetapi tidak memperkenankan penasehat hukum untuk mempertanyakan pertimbangan yang melatarbelakangi akuntansi yang dipersoalkan.

5. Pada tanggal 16 Oktober 2001, Enron menerbitkan laporan keuangan triwulan ketiga. Dalam laporan itu disebutkan bahwa laba bersih Enron telah meningkat menjadi $393 juta, naik $100 juta dibandingkan periode sebelumnya. CEO Enron, Kenneth Lay, menyebutkan bahwa Enron secara berkesinambungan memberikan prospek yang sangat baik. Ia juga tidak menjelaskan secara rinci tentang pembebanan biaya akuntansi khusus (special accounting charge/expense) sebesar $1 miliar yang sesungguhnya menyebabkan hasil aktual pada periode tersebut menjadi rugi $644 juta. Para analis dan reporter kemudian mencari tahu lebih jauh mengenai beban $1 miliar tersebut, dan ternyata berasal dari transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh CFO Enron.

6. Pada tanggal 2 Desember 2001 Enron mendaftarkan kebangkrutan perusahaan ke pengadilan dan memecat 5000 pegawai. Pada saat itu terungkap bahwa terdapat hutang perusahaan yang tidak di laporkan senilai lebih dari satu milyar dolar. Dengan pengungkapan ini nilai investasi dan laba yang di tahan (retained earning) berkurang dalam jumlah yang sama.Dana pensiun Enron sebagian besar diinvestasikan dalam bentuk saham Enron. Sementara itu harga saham Enron terus menurun sampai hampir tidak ada nilainya.

7. tanggal 22 Maret 2002 mantan ketua Federal Reserve, Paul Volkcer, yang direkrut untuk melakukan revisi terhadap praktek audit dan meningkatkan kembali citra KAP Andersen mengusulkan agar manajeman KAP Andersen yang ada diberhentikan dan membentuk suatu komite yang diketuai oleh Paul sendiri untuk menyusun manajemen baru.

  1. 2.  Adapun dampak lain dari kasus ini yang di kutip dari sebuah artikel yang berjudul “Audit Eksternal dan Hubungannya dengan Komite Audit” (Oleh IKAI ) .
Dalam artikel tersebut dijelaskan menurut Agus Kretarto-Anggota Komite Audit PT Bank BII, Tbk dalam pembahasannya tentang “Kriteria Pemilihan Auditor Eksternal” menjelaskan bahwa profesi akuntan publik saat ini sedang mendapatkan sorotan tajam bahkan sinis dari masyarakat umum akibat terjadinya skandal-skandal besar di negara maju seperti AS yaitu kasus Enron dan WorldCom. Akibat kasus-kasus tersebut kini kredibilitas akuntan publik menjadi jatuh terutama disebabkan oleh keterlibatan Arthur Andersen salah satu KAP terbesar di dunia di dalam skandal tersebut. Akuntan Publik tidak lagi dipandang sebagai profesi yang unik melainkan sebagai industri yang tidak lepas dari kepentingan bisnis yang sempit.
Fenomena ini telah mendorong berbagai upaya untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik. Contoh yang paling nyata adalah inisiatif Sarbanes-Oxley yang merekomendasikan pembentukan badan pengawas akuntan publik di pasar modal. Indonesia sendiri tidak terlepas dari pengaruh skandal tersebut sehingga berbagai pihak seperti IAI dan BAPEPAM kini tengah membahas pengawasan kompetensi dari Akuntan publik terutama yang terlibat di pasar modal Indonesia.
Bagi perusahaan di Indonesia sendiri, pelajaran dari AS tersebut harus menjadi acuan agar tidak sampai terulang di Indonesia. Untuk itu di dalam menunjuk auditor eksternalnya perusahaan harus memiliki kriteria yang mampu meminimalkan resiko manipulasi audit.

  1. 3. Kesimpulan
Dari kasus tersebut bisa saya simpulkan bahwa Enron dan KAP Arthur Andersen sudah melanggar kode etik yang seharusnya menjadi pedoman dalam melaksanakan tugasnya dan bukan untuk dilanggar. Mungkin saja pelanggaran tersebut awalnya mendatangkan keuntungan bagi Enron, tetapi akhirnya dapat menjatuhkan kredibilitas bahkan menghancurkan Enron dan KAP Arthur Andersen. Dalam kasus ini, KAP yang seharusnya bisa bersikap independen tidak dilakukan oleh KAP Arthur Andersen. Karena perbuatan mereka inilah, kedua-duanya menuai kehancuran dimana Enron bangkrut dengan meninggalkan hutang milyaran dolar sedangakn KAP Arthur Andersen sendiri kehilangan keindependensiannya dan kepercayaan dari masyarakat terhadap KAP tersebut, juga berdampak pada karyawan yang bekerja di KAP Arthur Andersen dimana mereka menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan akibat kasus ini. Kesimpulan yang bisa diambil dari sumber yang di kutip kurang lebih sama seperti yang di kesimpulan ini.
Salah satunya adalah kesimpulan yang di kutip dari blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47 yang berisi sebagai berikut :

• Pihak manajemen Enron telah melakukan berbagai macam pelanggaran praktik bisnis yang sehat melakukan (Deception, discrimination of information, coercion, bribery) dan keluar dari prinsif good corporate governance.Akhirnya Enron harus menuai suatu kehancuran yang tragis dengan meninggalkan hutang milyaran dolar.

• KAP Andersen sebagai pihak yang seharusnya menjungjung tinggi independensi, dan profesionalisme telah melakukan pelanggaran kode etik profesi dan ingkar dari tanggungjawab terhadap profesi maupun masyarakat diantaranya melalui Deception, discrimination of information, coercion, bribery. Akhirnya KAP Andersen di tutup disamping harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum.



                                                                                                      By : Deby Debora

Sumber :
  • http://id.wikipedia.org/wiki/Arthur_Andersen
  • http://uwiiii.wordpress.com/2009/11/14/kasus-enron-dan-kap-arthur-andersen/